METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Perdie Kukuhkan 114 Pejabat Dilingkup Pemkab Murung Raya

Wednesday, 8 February 2023 | 5:35 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bupati Kabuoaten Murung Raya (Kab-Mura), Drs Perdie M Yoseph MA mengukuhkan dan sekaligus mengambil sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sebanyak 114 orang, Rabu (8/02/2023).

Adapun untuk pengukuhan dilaksanakan bertempat di GPU Tira Tangka Balang.m yang juga dihadiri dihadiri Wabup Mura, Rejikinoor, Sekda Hermon, Forkopimda, kepala OPD serta sejumlah undangan yang juga turut hadir.

Dalam paparannya Bupati Perdie juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang baru mendapat tugas baru dan hendakny patut mensyukuri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara, maupun melayani masyarakat demi suksesnya program pembangunan yang telah direncanakan Pemkab Mura.

“Seiring telah dikukuhkannya para ASN dilingkup pemkab Mura, sehingga sudara telah dilantik agar secepatnya beradaftasi dengan tugas jabatan yang baru,untuk itu,pelajari dan implementasikan tugas dan fungsi baru dengan sesegera mungkin, identifikasi permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja, urai dan cari alternatif solusi, serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih Optimal,” pinta Bupati Perdie.

Lebih lanjut Bupati Perdie mengatakan, bahwa jabatan adalah kepercayaan yang diberikan kepada mereka yang dinilai mampu untuk mengembannya. Saya harap Saudara menyadari itu, dan melaksanakan tugas jabatan secara maksimal, dalam koridor peraturan/ regulasi yangbtermaktub dalam perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Disebutkan pula, bahwa dalam jabatan struktural dan fungsional dimungkinkan masih terjadi ketidaktepatan posisi di masing masing Perangkat Daerah, sebagai dampak dari keterbatasan sumber daya manusia pada jabatan pelaksana. Untuk itu saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat memaksimalkan pejabat yang ada, baik struktural maupun fungsional, sehingga peran dalam Perangkat Daerah dapat memberikan pelayanan secara balance atau berimbang.

Optimalisasi seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada dengan mengarahkan tugas dan fungsi baru yang diemban ASN, agar pejabat baru juga dapat beradaptasi secepatnya diinstansi yang baru.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889