Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (DPRD Kab-Mura) melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III dalam rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Materi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2020 lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni yang dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dan sejumlah anggota DPRD Murah serta Kepala OPD dilingkup Pemkab Mura, Kamis 22 Juli 2021 lalu.
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dalam paparannya mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Mura mengucapkan terima kasih kepada semua Fraksi-Fraksi DPRD atas berbagai masukan yang konstruktif yang disampaikan pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu
“Untuk itu, seluruh pandangan dan masukan DPRD Mura ini tentunya akan menjadi bahan yang sangat berharga guna penyusunan anggaran yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan,khususnya di Kabupaten Mura, kata Perdie.
Menjawab terhadap pemandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait proses belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022. Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Mura Nomor: 420/026/VII/Disdikbud tanggal 13 Juli 2021 tentang pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar di masa pandemi yang berlaku pada satuan pendidikan di Kabupaten Mura.
“Untuk itu, pelaksanaan proses belajar mengajar dapat dilakukan dengan sistem Daring dan Luring, bagi daerah yang memiliki akses jaringan internet didukung sarana dan prasarana memadai maka disarankan untuk melakukan belajar secara Daring. Begitu juga bagi daerah yang tidak memiliki akses internet maka dilakukan proses belajar dengan tatap muka terbatas,” ungkap Perdie.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, terkait implementasi kelanjutan dana bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Mura. Perdie menjelaskan, penerima tahun 2019 sebanyak 1.242 orang, yang sudah wisuda 2 orang. Penerima tahun 2020 sebanyak 1.250 orang, yang sudah wisuda 21 orang.
“Sehingga jumlah yang telah rampung atau sudah wisuda itu langsung diserahkan yang bersangkutan kepada saudara atau keluarganya untuk meneruskannya, disertai dengan surat penyerahan di atas materai dan berkas yang baru untuk melanjutkan,” jelasnya.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Golkar terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu ini dapat kami jelaskan adalah disebabkan oleh mobilitas penduduk Mura yang bisa dipastikan 85 persen adalah traveler, orang yang keluar Mura atau yang masuk Mura dari pulau atau luar pulau.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, atas saran agar RSUD Puruk Cahu menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah yang mandiri dari segi finansial yang tidak bergantung pada dana APBD. Bupati sepakat semoga kedepannya BLUD bisa lebih mandiri dan berkembang dari dukungan berbagai pihak.
Menjawab pandangan umum Fraksi PKS lagi terkait perbaikan jalan yang berlobang di ruas Jembatan Merdeka dan memberikan lampu penerangan. Perdie menyampaikan Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan perbaikan berupa pemeliharaan termasuk ruas Jembatan Merdeka dengan melakukan pengecekan termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Nasional Provinsi Kalteng untuk bersinergi didalam pemeliharaan jalan dan Jembatan Merdeka Murung Raya. .
Terkait pandangan umum Fraksi Demokrat dan Golkar, tentang pembangunan di bidang insfratruktur yang pada tahun 2020 belum merata sepenuhnya terutama bidang jalan.
“Dapat kami informasikan bahwa Pemda terus berupaya melaksanakan pembangunan pada Sektor bidang insfratruktur berdasarkan skala prioritas sebagai yang diamankan dalam RPJMD 2018-2023 mendatang,untuk itu kita terus mengupayakan konektifitas wilayah melalui pembangunan jalan yang menghubungkan sentra-sentra permukiman dari kabupaten ke kecamatan dan pedesaan,” jelasnya.
Kemudian untuk menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI-P terkait terobosan baru dalam rangka meningkatkan PAD. Bupati menyebutkan, pada prinsipnya Badan Pendapatan Daerah secara periodik telah melakukan evaluasi, verifikasi dan validasi data objek pajak atau retribusi ekstenfikasi dan pajak retribusi daerah yang tidak lain adalah untuk pembangunan daerah.
Guna menanggapi pandangan umum Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI-P sehubungan dengan saran dan masukan agar pihak OPD teknis untuk memfasilitasi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menyerap tenaga kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mura sesuai dengan peraturan Bupati Mura Nomor 34 tahun 2020 dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran 2021 telah menganggarkan Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk pemulihan ekonomi terhadap dampak pandemi Covid-19.
“Yang difokuskan untuk membantu UMKM terdampak, baik berupa modal langsung, pelatihan, dan operasi pasar, kegiatan tersebut sebagian besar telah dilaksanakan,” tandasnya.(Uzi)