Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten setempat melaksanakan peluncuran perdana penerapan Identitas Kependudukan Digital (IPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Kab-Mura), Selasa (21/2/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Mura, Regita mengatakan, bahwa penerapan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan untuk mempermudah pelayanan bagi publik.
“Pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” jelasnya
Adapun dengan diterapkannya KTP digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam melaksanakan pelayanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Yang merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, sebagai identitas yang bersangkutan,” bebernya.
Senada itu Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengapresiasi inovasi yang telah dilaksanakan ini karena dampak positifnya sangat dirasakan masyarakat, untuk itu sangat perlu dilaksanakan dan dikembangkan.
Wabup menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik berbasis teknologi digital ini supaya terus menerus dilakukan oleh Disdukcapil Murung Raya.
“Salah satu yang terbaru dan sedang hangat dibicarakan adalah inovasi yang digagas Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 lalu, bernama Identitas Kependudukan Digital yang berbentuk aplikasi digital ID.
“Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan yang baik, amanah, cepat dan valid telah menjadi fokus kita Bersama dan dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital ini, akan semakin memperkuat kehadiran pemerintah dalam pelayanan administrasi kependudukan,” ungkapnya.(Uzi)