Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (DPRD Kab- Mura) telah menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal dibahas untuk memenuhi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini pada rapat paripurna ke I masa sidang I ruang rapat DPRD Mura, Selasa (18/1/2022) di Puruk Cahu.
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Doni,SP,MSi turut hadir Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Asisten I Pemerintahan Hukum dan Politik, Serampang, Asisten III H. Budi Susetyo, Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, sejumlah anggota DPRD Mura dan kepala Dinas instansi terkait.
Dalam forum rapat tersebu, Ketua DPRD Mura Doni menyebutkan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12/2018 dan Permendagri nomor 80/2015 bahwa dalam rangka untuk penyusunan Bapemperda kabupaten/kota yang digelar oleh pihak DPRD dan Pemerintah Daerah. Bapemperda harus ditetapkan lebih awal dalam rentang waktu waktu satu tahun dengan mengedepan pembangunan yang lebih vital.
“Pada kegiatan untuk penyusunan Bapemperda tentunya harus dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani masing- masing bidang pembentukan Perda, nantinya hasil dari penyusunan Propemperda yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah sudah sepakat menjadi Bapemperda dan kemudian ditetapkan dalam kegiatan rapat paripurna DPRD,” cetus ketua DPRD Mura, Doni,SP,MSi.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Mura melalui Bapemperda dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah untuk menginvertarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Bapemperda, baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari Pemerintah Daerah yang akan dimuatkan dalam Bapemperda.
Untuk itu, Ketua DPRD Mura juga mengajak masyarakat kawal program pemerintah di Tahun 2022 “Kerja kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai kebutuhan pembangunan kecintaan dalam pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” jelasnya lagi.
Adapun sejumlah Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat instasi pengusul Satpol PP dan Damkar, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah instansi pengusul dari BPKAD.
Kemudian, Raperda tentang rencana umum terkait penanaman modal untuk Kabupaten Mura tahun anggaran 2018-2025 instansi pengusul dari DPMPTSP, Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung instansi pengusul dari DPUPR, Raperda tentang kekuatan hukum penerapan surat pernyataan penguasaan tanah instansi pengusul Disperkimtan.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang perangkat desa instansi pengusul DPMD, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Mura instansi pengusul DPMD, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu instansi pengusul Bapenda. Ketua Komisi III DPRD Mura Minta Pekebun Lokal Harus Diperhatikan.
Selain itu, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum danum pomolum instansi pengusul Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15/2015 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil instansi pengusul Disdukcapil, Raperda tentang pertanahan instansi pengusul dari Disperkimtan.
Selanjutnya terkait Raperda produk unggulan daerah yang berbahan dasar dari kayu, bambu dan rotan terhadap instansi pengusul Disperindakop UKM, sedangkan Raperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah instansi pengusul dari Dinas Ketahanan Pangan, kemudian Raperda terkait perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah instansi pengusul adalah dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kemudian, usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4/2007 tentang penetapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mura, Raperda tentang perlindungan masyarakat Mura, Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 9/2016 tentang penyusunan organisasi dan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12/2003 tentang pengaturan pengurusan dan retribusi izin tetap penjualan minuman beralkohol dan yang terakhir Raperda tentang perlindungan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.(Uzi)