Puruk Cahu, (MRlETROKalteng.com) – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke II masa sidang I tahun 2024 dalam rangka penyampian hasil dari reses anggota DPRD Kabupaten Mura dan penyerahan Raperda tentang lambang DPRD Kabupaten Mura, Senin (18/3/2024).
Dalam rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Mura Doni yang didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta anggota DPRD Mura, sedangkan dari Pemkab Mura dihadiri Pj Bupati Mura, Hermon, Forkopimda, Asisten Sekda, kepala OPD dan tamu para undnagan.
Kemudian, Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan bahwa pelwksanaan rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16/2023 tanggal 30 November tahun 2003 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2024.
“Dalam keputusan penetapan program pembentukan peraturan tersebut ada 9 buah Raperda yang menjadi prioritas kita bersama untuk dibahas antara DPRD dengan tim pemerintah daerah tahun 2024,” ungkap Doni.
Sesuai dengan keputusan tersebut Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kab Mura telah menyusun agenda kegiatan dalam satu masa sidang, sehingga dalam jadwal ada tiga buah Raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna, yaitu, 1 buah Raperda Inisiatif DRPD dan dua buah Raperda dari Pemkab Mura.
Pj Bupati Mura, Hermon usai penyerahan dokumen hasil reses dan Raperda, Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas apresiasi hasil reses yang merupakan kelengkapan perencanaan daerah, dan akan tindaklanjuti dari hasil reses bersama sesuai bidang teknis tugas OPD terkait sesuai aspirasi masyarakat. Kemudian terkait dengan Raperda Akan dibahas bersama dengan jajaran tim Badan Anggaran (Banggar) dan tim Bapem Perda.(Uzi)