METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Sabu, Seorang IRT Di Mura Berhasil Diamankan Satresnakoba Polres Mura

Wednesday, 14 October 2020 | 9:35 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 53

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Murung Raya (Satnarkoba-Polres Mura), Polda Kalimantan Tengah telah berhasil mengamankan salah satu warga Mura yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan nyambi edarkan narkoba jenis pada Rabu, (14/10/2020) dini hari.

Setelah dilakukan interogasi oleh pihak aparat, diketahui perempuan berinisial AV (41) terduga sebagai pengedar barang haram tersebut bertempat tinggal di rumah barak tepatnya dikilometer 6 desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Kapolres Mura, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko menyebutkan, atas dasar informasi yang dihimpun dari warga terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar kilometer 6 yang elanjutnya aparat terjun ke TKP.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya informasi tersebut, akhirnya jajaran Satrenarkoba menangkap pelaku sekaligus barang bukti sabu seberat 6,84 gram disita dari tangan tersangka dan sekaligus digelandang ke Markas Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, pada saat digelarnya penggeledahan terhadap pelaku, pihak aparat memukan empat paket sabu yang disimpan dalam dompet pelaku beserta 7 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip putih transparan.

Selain itu pihak aparat juga telah mengamankan barbuk berupa satu buah sarana hisap sabu, satu buah dompet berwarna orange, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik kecil dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka AV dengan hasil dinyatakan positif mengandung bahan methamfetamine.

Tersangka dan barbuk telah diamankan di Mapolres Mura guna proses pemeriksaan lebih mendalam. Pelaku akan dibidik pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 terkait penyalahgunaann narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 Juta dan maksimal hingga Rp8 Milyar.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889