METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gelar Apel Operasi Keselamatan Telabang 2022, Ini Pesan Kapolres Murung Raya

Tuesday, 1 March 2022 | 2:04 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2022 di Halaman Mapolres, Selasa (1/3/2022) pagi.

Apel tersebut dipimpin Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H, di hadiri Sekda Kab. Mura Drs. Hermon, Pabung 1013 Mtw, Perwakilan Kadis Dishub, Perwakilan Kaban BPBD dan para PJU Polres dan Polsek jajaran Polres Mura.

Apel ini diikuti personel Polres Mura, personel Kompi C 631 Antang Puruk Cahu, Danramil Puruk Cahu, BPBD dan Dinas Perhubungan Kab. Mura.

Sebagai tanda dimulainya kegiatan Ops Keselamatan Tekabang 2022, Kapolres Mura menyematkan pita operasi kepada masing – masing perwakilan insitusi/instansi.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu membacakan amanat Kapolda Kalteng, antara lain mengatakan, permasalahan di bidang lalu lintas ini berkembang dengan cepat dan dinamis.

” Polisi Lalu Lintas terus berupaya melaksanakan Program Prioritas Kapolri (PPK) 2021 – 2024 yang disebut presisi (prediktif-responsibilitas-transparansi berkeadilan),” kata Kapolres membacakan sambutan Kapolda.

Dikatakan, Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, yaitu Operasi keselamatan tahun 2022 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1443 H.

Di tengah mewabahnya covid-19 dengan mengutamakan cara bertindak persuasif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan keselamatan 2022, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 maret 2022, secara serentak di seluruh indonesia.

7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi keselamatan 2022 yaitu,

1. Pengemudi Ranmor yang meggunakan HP
2. Pengemudi Ranmor Yang Masih dibawah Umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan safety belt.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889