Puruk Cahu,(METROKalteng.com) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya (Mura), Ferdinand Wijaya bakan mengekuarkan surat peringatan ketiga, dan sekaligus memberikan tanggapan serius terkait dengan adanya postingan di media sosial bahwa kondisi belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng)
Unggahan dimedia sosial berupa foto dan video tersebut memperlihatkan bahwa proses belajar dan mengajar di Desa Tumbang Jojang yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun dari tenaga pendidik di SD Tumbang Jojang, melainkan hanya dari warga dan orang tua murid yang memberikan mata pelajaran kepada peserta didik disekolah dasar tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Mura, Ferdinand Wijaya menegaskan, terkait kondisi yang terjadi di SD Desa Tumbang Jojang tersebut tidak sepenuhnya benar, lantaran karena masih terdapat 2 orang tenaga pendidik yang masih bercokol dalam memberikan mata pembelajaran kepada para murid.
“Viralnya unggahan atau postingan terhadap carut marutnya proses belajar dan mengajar di SD Tumbang Jojang tidak sepenuhnya benar, karena masih ada dua orang guru atau oemar bakri disana yang selalu standby berdasarkan laporan dari Korwil Unit Kerja Pendidikan di Kecamatan Seribu Riam. Sejak Januari hingga April memang ada, bahkan dari video yang diposting masih ada dua guru yang aktif dan sebagiannya memang masyarakat atau orang tua peserta didik,” jelasnya sembari melaksanakan pertemuan dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Seribu Riam beserta Kepala Bidang Disdikbud Mura, Jum,at (3/6/2022).
Kadisdikbud Mura, Ferdinand Wijaya juga menyebut bahwa sebelum adanya postingan dimedsos tetkait soal proses belajar dan mengajar di SD Tumbang Jojang, Disdikbud Mura juga telah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) kepada tenaga pendidik yang tidak pro aktif menjalankan tugas di SD Desa Tumbang Jojang.
“Dalam hal ini kami telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali, bahkan dalam waktu dekat kami akan kembali memberikan surat peringatan untuk ketiga kalinya. Jika ternyata masih tidak aktif atau mangkir menjalankan tugas, maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dan tergantung dengan instruksi atau perintah dari pimpinan daerah,” tegasnya.
Untuk jarak tempuh bagi para tenaga pendidik atau guru yang bertugas di Desa Tumbang Jojang yang dianggap jauh serta memerlukan biaya transportasi yang cukup tinggi bukan menjadi alasan bagi seorang tenaga pendidik sudah berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar.
“Akar permasalahan dari sejumlah guru atau tenaga pendidik disana sering naik turun ke Kota Puruk Cahu, coba mereka lebih banyak standby mungkin biaya yang dikeluarkan tidak begitu banyak, tugas guru merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap abdi negara tidak terkecuali dalam dunia pendidikan,” tegas Kadisdikbud Mura, Ferdinand Wijaya.(Uzi)