Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Demi lancarnya untuk pelayanan publik terhadap kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), khususnya di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) bagi capaian target dan realisasi 2021 sudah mencapai 96 persen dari target secara nasional 99,2 persen
Demikaan dikatakan Kadis Dukcapil Mura, Regita,SP. Disebutkannya, sebagai realisasi untuk akte kelahiran mencapai 96 persen dari target nasional 95 persen. Sedangkan realisasi pencapaian Kartu Identitas Anak (KIA) terealisasi 40 persen dari target nasional 30 persen.
“Dengan demikian target capaian untuk wilayah Kabupaten Mura hanya mengejar 3,2 persen bagi E- KTP akan tetapi tidak begitu parah masih dalam angka normal untuk kabupaten/kota,” ungkap Regita, SP, Rabu (5/01/2021) di Puruk Cahu
Lebih lanjut, Regita menyebutkan, selama pandemi covid-19 tentu juga akan mempengaruhi dan menimbulkan dampak untuk jadwal pelayanan ke wilayah Kecamatan yang tersebar di kabupaten Mura,untuk itu sehubungan dengan adanya penerapan PPKM yang dilaksanakan, sehingga pihak Disdukcapil Mura pada akhirnya menyesuaikan jadwal pelayanan dengan jadwal yang diterbitkan oleh tim gugus tugas Covid-19 Pemkab Mura.
Sehingga cara yang diterapkan untuk ke depan dalam hal ini KTP- el Dukcapil Mura mengadakan pendataan penduduk yang wajib KTP yang belum melakukan perekaman per desa kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian memutakhirkan status penduduk yang belum rekam KTP-el sesuai hasil verifikasi dan validasi desa kelurahan, tidak diketahui keberadaan, pindah atau meninggal dunia.
Bagi warga memiliki NIK ganda yang salah satunya telah melakukan perekaman KTP El. dan selanjutnya melakukan jemput bola secara terjadwal ke wilayah yang dinilai masih banyak penduduk wajib KTP (WKTP) belum rekam dengan melibatkan desa atau kelurahan.
“Sehingga upaya strategi jemput bola untuk perekaman bagi penduduk E- KTP ke tempat publik sesuai permintaan instansi atau kelompok masyarakat dan jemput bola penduduk potensi wajib ktp-el ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi serta pengadaan sarana prasarana alat rekam mobile dan alat cetak dapat menggunakan APBD pada tahun 2022 ini,” pinta Kadisdukcapil Mura, Regita. (Uzi)