Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Sejumlah warga desa yang terdampak banjir luapan sungai Barito di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan bantuan sosial tanggap darurat dari pemerintah Mura.
Peristiwa meluapnya DAS Barito sejak tanggal 9-11 April 2020 lalu namun bantuan sosial dari pemerintah setempat sama sekali tidak ada. Hal tersebut dikatakan warga Danau Usung, Suryanto kepada awak media melalui sambungan telepon seluler ,Jum,at (08/05/2020).
Kemudian, warga desa Muara Untu, Amir juga mempertanyakan bantuan bencana banjir dari Pemerintah setempat dan disusul oleh warga desa Juking Pajang yang juga mempertanyakan ikhwal yang sama.
“Kapan bantuan sosial tanggap darurat bagi kalangan masyarakat yang terdampak banjir dibagikan kepada masayarakat oleh pihak pemerintah Mura. Karena selama bulan April lalu, warga sudah 3 kali dilanda banjir, namun bantuan dari Pemerintah sama sekali tidak ada,”tutur Amir.
Sederet kalangan masyarakat Mura, khususnya yang terdampak banjir, selalu mempertanyakan kapan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Mura.Dari data yang berhasil dihimpun wartawan, ada 6 kecamatan yang tersebar dikabupaten Murung Raya yang kerap diterjang banjir.
Diantaranya yaitu, kecamatan Murung ,ada 10 desa, Kecamatan Laung Tuhup 13 desa, Kecamatan Barito Tuhup Raya 3 desa, Kecamatan Permata Intan 8 desa, Kecamatan Sumber Barito 4 desa dan kecamatanSeribu Riam ada 3 desa.
Jumlah rumah warga yang terendam pada saat terjadi banjir di enam kecamatan Mura mencapai 6.785 unit, jumlah Kepala Keluarga (KK) 7.816 dan jumlah penduduk 21.434 jiwa.
Kepala Dinas Sosial Murung Raya, Rusine kepada wartawan mengatakan, Dinas Sosial, akan selalu siap menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak banjir, dengan catatan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memberikan data valid terkait dengan warga masyarakat yang terdampak dari terjangan banjir.
“Kami tidak memiliki data bagi masyarakat Mura yang terdampak banjir, yang memiliki data adalah BPBD setempat, sehingga jika nantinya data diserahkan BPBD kepada Dinas Sosial dengan melampirkan surat resmi, tentunya kami akan tindaklanjuti sebagaimana prosedur dan ketetapan yang berlaku,”tandas Rusine.
Ditempat terpisah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Mura, Markudius Dani mengatakan, soal bantuan kemanusaian terdampak banjir yang paling berkompeten untuk mengeluarkan surat resmi adalah pimpinan daerah. Namun jika momen tersebut untuk bantuan kemanusiaan, pihak Dinas Sosial bisa saja melakukan koordinasi dengan pihak BPBD.
“Kantor kita kan berdekatan dengan kantor Dinas Sosial, namun Kalak BPBD Mura juga pesimis dengan data yang akan kami serahkan kepada Dinas Sosial, karena Kalak BPBD kurang yakin jika bantuan banjir bagi warga Mura bisa tersalur serta terakomodir semua,”tandasnya.(Uzi)