Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kasus terpapar wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah terus meningkat, saat ini jumlah kasus positif terkonfirmasi telah mencapai dengan jumlah 24 orang.
Upaya untuk menekan angka kasus positif Covi-19 tetsebut, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor meminta supaya pengawasan lebih diperketat bagi penerapan sanksi protokol kesehatan (Prokes) untuk seluruh kalangan masyarakat dan juga pihak lainnya.
“Kabupaten Mura mengalami peningkatan 6 kasus terkonfirmasi positif (Covid-19), sehingga di kabupaten Mura jumlahnya pada level 24 kasus. Dengan demikian kondisi yang tengah terjadi pada saat ini menjadi perhatian kita bersama dalam menekan terhadap penyebaran wabah Virus Corona,” tutur Wakil Bupati Mura ketika menggelar konferensi pers bertempatbdi aula Kantor Bupati Mura, Rabu (30/09/2020) pada sore kemarin.
Wabup Mura, Rejikinoor mengatakan, terjadinya penambahan 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, antara lainnyaitu, 2 kasus dari Kecamatan Murung dan 4 kasus dari Kecamatan Laung Tuhup, Muara Laung
Dengan demikian, terdeteksi ada tiga Kecamatan di kabupaten Mura yang berstatus zona merah, yaitu,Kecamatan Murung (Puruk Cahu) terdapat 17 kasus, Kecamatan Laung Tuhup terdapat 6 kasus dan Kecamatan Tanah Siang terdeteksi 1 kasus.
“Dengan kondisi meningkatnya kasus terpaparnya Covid-19 tersebut, diharapkan kepada tim gugus tugas untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan, prioritas utama dalam menggunakan sarana berupa masker. Hal ini adalah salah satu upaya kita menekan kasus mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Mura,”tegasnya.
Dikatakannya, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona,agar selalu menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau diterjen.
Pemkab Mura terus berupaya maksimal untukn melakukan berbagai kegiatan dalam upaya mengedukasi kepada kalangan madyarakat guna melaksanakan penegakan hukum dalam rangka memberikan tindakan agar ada efek jera kepada siapapun yang terbukti melanggar Prokes.
“Berdasarkan peraturan bupat (Perbup)i nomor 26/2020 terkait penegakan sanksi kepada para pelanggar disiplin Prokes maka akan terapkan sanksi, aturan tersebut untuk menjaga kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga Mura,” tutupnya. (Uzi).