METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kebun Karet Warga Digusur, Sebagai Pengganti PT. TRP Janji Bangun Kolam Budi Daya Ikan, Namun Janji Tak Kunjung Terealisasi

Sunday, 10 May 2020 | 3:36 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 101

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Quang merupakan warga desa Olong Balo kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan kepada PT Taman Raja Persada (TRP), terkait janji perusahaan yang akan membangun kolam untuk budi daya ikan atas lahan kebun milik warga yang telah digusur untuk kepentingan perusahaan membuat akses jalan angkutan kayu log.

Kendati dalam perundingan yang telah digelar beberapa waktu lalu, bahwa pihak perusahaan sepakat untuk membangun kolam budi daya ikan sebagai pengganti kebun yamg telah digusur, namun faktanya hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Kebun karet milik saya sudah digusur oleh pihak perusahaan PT TRP, sebelum dilakukan penggusuran memang telah telah dilakukan negosiasi antara saya dan perusahaan yang kemudian diperoleh kesepakatan, bahwa pihak perusahaan siap membangun kolam untuk budi daya ikan sebagai pengganti lahan kebun karet milik saya yang telah digusur oleh perusahaan untuk membangun jalan houling, jika perusahaan enggan membangun kolam, kita minta perusahaan untuk mengganti kerugian dalam bentuk uang saja,” tutur Quang.

Menurut Quang, kebun karet tertsebut sudah cukup lama dikelola dan dijaga dengan baik, bahkan sejak adanya kegiatan penimbunan dan penggusuran oleh pihak perusahaan PT TRP untuk membuat akses jalan anggkutan kayu log, banyak pohon getah yang mati, karena terendam air yang disebabkan debit embung air naik sehingga merendam pada bagian akar dan batang pohon karet.

Kepada awak media, Sabtu (09/05/2020) humas PT Taman Raja Persada, Dino mengatakan, pihak perusahaan pada prinsipnya siap membanngun kolam budi daya ikan untuk warga bernama Quang yang kebunnya telah digusur, karena hal tersebut merupakan tanggungjawab perusahaan. Akan tetapi luasan kolam yang akan dibangun perusahaan dengan panjang 10 X 15 meter sebanyak dua kolam.

“Mohon maaf kami dari pihak perusahaan hanya mampu membangun 10 x 15 meter untuk bapak Quang, sementara bapak Quang mengusul dan meminta untuk dibangunkan kolam dengan luasan 23 X 30 meter sebanyak 2 kolam,” sebut Dino.

Selain itu, kebun karet warga desa Olung Balo bernama Limer juga telah digusur PT Taman Raja Persada (TRP) untuk kepentingan pembuatan jalan angkutan kayu log, namun warga desa tersebut sama sekali tidak mendapatkan konpensasi ganti rugi atas kebunkaretnya yang telah digusur berjumlah lebih kurang 300 pohon.Pihak perusahaan hanya memberikan imbalan merekrut dan mempekerjakan dua orang anak laki-lakinya sebagai kariyawan.

Dalam kegiatan perusahaan menggusur kebun karet saya yang berjumlah lebih kurang 300 pohon, terus terang saya tidak mendapat konpensasi ganti rugi, perusahaan hanya merekrut dua orang anak laki-laki saya sebagai kariyawan.

“Jika tidak lantaran ada penggusuran kebut karet untuk kebutuhan pembuatan jalan, mungkin anak saya tidak ada peluang untuk bisa dipekerjakan di perusahaan PT TRP yang investasinya bergerak pada sektor kehutanan ,”ujar Limer.

Sementara pimpinan PT TRP ,Otek ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Minggu (09/05/2020) yang bersangkutan tidak aktif.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889