Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Beberapa orang oknum kepala desa diwilayah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari-Mura) menyusul ditemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa (Kades).
Kasus terjadinya dugaan korupsi Dana Desa di wilayah kecamatan Tanah Siang ini, pihak Kejari Mura sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan saat ini telah ditingkatkan menjadi tahapan proses penyidikan dalam kasus lingkaran dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negar (ASN) pada bagian staf Kecamatan Tanah Siang.
Dimana kasus tersebut telah full up secara kontinu, karena apa yang tengah dijalankan oleh jajaran Kejari Mura merupakan bentuk kesungguhann Kejaksaan Negeri Mura dalam mengungkap serta memberangus kasus korupsi di bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Pengungkapan terkait kasus dugaan Kasus penyimpangan Dana Desa tetsebut, Bupati Mura sangat mengapresiasi atas kinerja Kajari Kabupaten Mura, dalam upaya dan kesungguhan untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa atas kasus dugaan Korupsi, untuk hal tersebut Kejari Mura bakal periksa 26 Kades yang tersebar di Kecamatan Tanah Siang.
Pada Minggu lalu sejumlah para perangkat Desa serta ketua tim dan sekretaris tim asistensi kecamatan Tanah Siang kepada awak media, Camat Tanah Siang, Putu Suranta enggan memberikan komentar, karena pimpinan (Bupati, red) sudah memberikan pernyataan,” sementara saya tidak bisa memberikan pernyataan untuk temen-teman media, karena Bupati sudah memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada insan pers,” tutur Putu Suranta.
“Untuk sementara kita tidak memberikan komentar dimedia, karena bapak Bupati sudah menjawab apa yang telah dipertanyakan teman-teman wartawan, Senin lalu,” ucapnya.
Sementara Kejari Mura, Suyanto, SH, MH kepada awak media menegaskan, perkembangan terkait soal dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Tanah Siang, pihaknya masih menunggu waktu waktu yang telah ditentukan untuk penetapan para tersangka sejumlah oknum Kades.
“Kita akan sampaikan kepada teman-teman media, nanti kita kasih kabar ya?,” tutur Kajari, Selasa (20/10)2020).
Sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya, bahwa Kejari Mura telah menaikkan status Penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi DD yang diduga dilakukan sejumlah oknum yang tersebar di Kecamatan Tanah siang dengan menerbitkan nomor regestrasi SPRINDIK_PRIN 04/0.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan secara kontinu oleh jajaran Tim Pidsus Kejari Mura. (Uzi)