Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat Plh Kasi Pidsus Kejari Murung Raya Marina T. A Meifany, menerima Pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditreskrimsus Polres Mura terkait dugaan perkara kasus Tipikor di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mura pada tahun 2017 lalu atas nama inisial UH, Senin (28/06/2021).
Kajari Mura Suyanto SH melalui Kasi Pidsus Kejari Murung Raya Marina T.A Meifany, SH mengatakan, pada saat itu, UH menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Mura pada tahun 2013-2017 yang diangkat berdasarkan SK Bupati Mura nomor : 188.45/172/2013 tanggal 22 April 2013 tentang pengangkatan Direktur PDAM Kabupaten Mura masa bhakti 2013-2017 silam.
“Perkara atas nama terdakwa UH adalah merupakan pengembangan dari Perkara Tipikor yang sebelumnya dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana MI yang pada saat itu selaku bendahara PDAM Kabupaten Mura dan telah divonis oleh majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nkracht) pada April 2021 lalu,” kata Marina T.A Meifany.
Kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Prov. Kalteng akibat dari perbuatan terdakwa AU dalam Kasus tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dengan nominal mencapai Rp. 209.019.121,-.
“Akibatnya terdakwa UH dibidik dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Uzi)