Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jum,at 17 Oktober 2020 telah menerima uang pengembalian sebesar Rp1.291.94.167, yang telah dikembalikan oleh Beng Petony.
Uang tersebut merupakan dana atas pembongkaran eks Rumah Jabatan Ketua DPRD 2016 lalu, karena Beng Petony pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) kabupaten Mura, atas terjadinya ikhwal pembongkaran gedung yang tidak melibatkan Badan Lelang Negara, sehingga akhirnya menimbulkan kerugian daerah lebih dari ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto, SH,MH kepada sejumlah awak media menyebutkan, dengan adanya pengembalian dana oleh Beng Petony sebagai orang yang bertanggunjawab, maka proses penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ketingkat penyidikan, karena yang bersangkutan memiliki niat baik untuk mengembalikan dana kerugian daerah, sehingga dengan demikian dalam kasus tersebut Beng Petony dinyatakan oleh Kajari tidak terbukti melakukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Kita bisa lanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika telah berhasil mengumpulkan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup, namun jika pelaku beritikad baik dan secara legowo mengembalikan dana bagi kerugian daerah, seperti halnya yang dilakukan Beng Petony merupakan perbuatan dinilai cukup baik,” ungkap Kajari Mura, Suyanto.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Mura atas dibongkarnya eks rumah jabatan ketua DPRD Mura 2016 lalu, berdasarkan Laporan Hasil audit Inspektorat 2016 lalu serta Badan Pemeriksa Keuangan RI Kalteng 2016 yang menyimpulkan bahwa terjadinya unsur kerugian daerah. Namun dengan telah dikembalikankan sejumlah dana oleh Beng Petony ke Kas Daerah, maka secara otomatis kasus hukum bagi Beng Petony dinyatakan selesai, pungkasnya. (Uzi)