Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Jumat tanggal 4 Juni 2021 pukul 16.30 WIB Penyidik Kejari Murung Raya telah menetapkan 2 orang Tersangka dalam 2 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Puruk Batu Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu berinisial A, dengan potensi Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 1.416.478.020,- hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Murung Raya No. SP. DIK – 01/0.2.16/Fd.1/04/2021 tanggal 23 April 2021 dan berdasarkan BA Hasil Ekspose No. 01/Eksp/Kejari-Mura tanggal 04 Juni 2021.
Adapun dugaan Tipikor yang kedua adalah kasus dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Oreng Tahun Anggaran 2019-2020 lalu berinisial PJ dengan potensi kerugian keuangan negara berjumlah sebesar Rp. 387.840.000,- berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Seprin) Kejari Murung Raya No. SP. DIK-02/0.2.16/Fd.1/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 dan berdasarkan BA Hasil Ekspose No. 02/Eksp/Kejari-Mura tanggal 04 Juni 2021.
Setelah penyidik Kejari Mura rampung mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang beneran adanya kasus tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya penetapan tersangka.
Melalui Press Release, Kepada awak media, Kajari Mura, Suyanto,SH melalui Kasi Intelijen, Marina T. A Meifany,SH, Jum, at (4/6/2021) menyebutkan, bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Uzi)