METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kesbangpol Mura Gelar Sosialisasi Jelang Pemilu 2024

Monday, 29 May 2023 | 3:55 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Murung Raya (Kesbangpol Kab-Mura) melaksanakan sosialisasi pemilu 2024 di dua Kecamatan yakni Kecamatan Permata Intan di Tumbang Lahung dan Kecamatan Sumber Barito di Tumbang Kunyi baru – baru ini.

Sosialisasi diikuti ratusan persera dari pelajar SMA, Kades, tokh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Damang dengan nara sumber Ketua Kpu, Ketua Bawaslu dan kepala Badan Kesbangpol Mura.

Bupati Mura Perdie M Yospeh melalui Kaban Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati menyampaikan, bahwa tahun 2024 adalah merupakan tahun politik yang sangat penting, karena akan diselenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama. Yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pilkada, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota yang digclar di tahun yang sama, pada tanggal 27 November 2024.

“Pemilihan umum yang baik dan bersih, mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran dan bebas intimidasi dari berbagai Pihak. Dalam rangka itulah, proses pemilu baik pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu mendapatkan perhatian knusus dari masyarakat, khususnya pemilih,” ungkap Kaban Kesbangpol, Mizam Chandrapati, Senin (29/05/2023).

Oleh karenanya, pendidikan politik merupakan suatu hal penting bagi masyarakat, terutama untuk, menambah ilmu dan membuka wawasan masyarakat akan hak dan kewajiban dalam politik.

“Sehingga dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam politik, diharapkan masyarakat nantinya dapat berperan aktif dalam berbagai kegiatan politik, baik regional maupun tingkat nasional sehingga target partisipasi politik sebesar 70 persen pada pemilu nanti dapat tercapai atau bahkan terlampaui,” sebutnya.

Disebutkan pula, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan sosialisasi pemilu kepada masyarakat sebagai salah satu amanat undang-undang (UU) dan tugas pokok fungsi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Dengan demikian, Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu, untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat dan hal Ini merupakan hal cukup vital,” tutupnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889