Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, di PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Raya) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Turut hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng M Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng, Rabu (31/8/2022).
Adapun kedatangan jajaran KI Kalteng disambut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Mura, Ferry Hardi, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso selaku kepala Diskominfo Mura, Sekdis Diskominfo Mura Eberson, Sekretaris PPID Utama Mura, Tenny Puspitasari selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura dan jajarannya bertempat di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Mura Ferry Hardi mewakili Bupati Mura,Ferdie M Yoseph menyambut positif kedatangan tim penilai dari komisi informasi Provinsi Kalimantan Tengah. “Pemerintah Kabupaten Mura pada moment tersebut mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi,” ungkap Ferry Hardi.
Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin menuturkan, bahwa kunjungan KI Prov. Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa Kabupaten/ Kota lainnya yang tersebar di Kalteng.
“Kemudian untuk visitasi sekaligus monitoring dan verifikasi ada beberapa kategori penilaian yaitu penilaian SAQ, Penilaian kelembagaan PPID, penilaian informasi wajib berkala, sarana prasarana, komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta digitalisasi dan hal lainnya. Kita lakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan kedepannya di masing-masing badan Publik,” ujar Mukhlas Roziqin.
Kemudian arahan dari Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso bahwa PPID Utama Kabupaten Murung Raya sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/ SKPD diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program, kegiatan dan kinerja badan publik.
“Keberadaan PPID Kabupaten Mura adalah dalam upaua pengembangan sistem layanan informasi sudah melengkapi akses layanan informasi publik (website), maklumat pelayanan, komitmen PPID Utama, menunjuk PPID Pelaksana, mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana, penyimpanan dokumen dalam bentuk manual dan digital. PPID Utama, dengan demikian Kabupaten Mura akan terus berbenah, khususnya untuk meyajikan layanan secara digital,” tandas Bimo Santoso.(Uzi)