Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Diduga melakukan aksi Korupsi sejumlah dana desa yang tercatat dalam dalam Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) tahun 2022 lalu, Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Pegianto resmi ditahan Polres Murung Raya (Mura).
Kades Tumbang Bana Pegianto resmi ditahan sejak 5 Januari 2024 lalu karena disinyalir melakukan korupsi APBdes tahun 2022 lalu sebesar Rp 820 juta. Selain itu, uang Korupsi dipergunakan Kades Tumbang Bana untuk kebutuhan bermain judi, sabung ayam.
Hal inilah membuat Kades Pegianto banyak mengeluarkan uang dan tidak bisa mempertanggunjawabkan keuangan negara dan bagi kepentingan masyarakat.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Syaipul Rizal membenarkan, bahwa pihaknya telah resmi menahan Kades Tumbang Bana, Pegianto lantaran korupsi dan tidak bisa mempertanggujabkannya, baik secara admistrasi maupun didepan hukum positif.
“Kita telah menahan Kades Tumbang Bana, Pegianto lantaran dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik dan saksi terbukti melakun korupsi APBdes, ” ujar Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ahmad Syaiful Rizal, Selasa (9/1/2024) di ruang kerjanya.
Bahkan akibat dengan perilaku korupsi , Kades Tumbang Bana ini, dia terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukannya. (Uzi)