Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pembangun pasar rakyat di ibukota Kecamatan Permata Intan, Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mubajir, lantara hingga saat ini pembangunan pasar rakyat tersebut tidak difungsikan oleh para pedagang guna melakukan transaksi jual beli.
Sehingga keberadaan pembangunan fisik pasar tersebut mubajir, padahal dana APBD Mura telah dikucurkan Rp900 juta untuk realisasi pembangunan pasar rakyat tersebut pada tahun 2017 silam.
Kondisi pasar rakyat yang terkesan mubajir dan diduga telah merugikan keuangan Negara. Atas hal itu, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Mura, Ahmad Aswadi melaporkan kasus tersebut ke unit Tindak Pidana (Tipikor) Polres Mura.
Atas dasar laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, pihak Polres melalui Kanit Tipikor, Aipda Nordin telah memanggil saksi pelapor dari kalangan LSM untuk diminta klarifikasi terkait laporan tertulis yang telah disampaikan kepada pihak penyidik Tipikor Polres Mura.
Menurut Ahmad Aswadi, terkait dengan lokasi pembangunan fisik pasar Tumbang Lahung mestinya sesuai dengan usul aspirasi masyarakat para pedagang yang akan menjual barang dagangan kepada para pembeli, namun fakta dilapangan pembangunan pasar rayat tersebut dibangun diarea perbukitan dan bukan dibangun pada lokasi tanah datar, sehingga akhirnya para pedagang enggan untuk mengisi blok-blok pasar yang telah disediakan.
Selain posisi pembangunan fisik pasar pada areal kawasan yang cukup tinggi, kondisi bangunan pasar juga sudah mulai mengalami retak, sehingga membuat para pelaku tidak berani menjajakan barang dagangannya,bkarena kwatir bangunan fisik betonan akan ambruk.
Ketua LSM KPK Nusantara, Ahmad Aswadi meminta kepada aparat penyidik untuk menindak tegas terhadap para pelaku korporasi/perseroan atau kontraktor pelaksana proyek terkait atau para oknum yang terlibat dalam persekongkolan tersebut, ujarnya Rabu (02/12/2020). (Uzi).