METROKalteng.com
NEWS TICKER

Karena Langgar Disiplin, 4 Orang ASN Mura Mendapat Sanksi Hukuman Ringat Dan Berat

Monday, 6 March 2023 | 1:10 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie Yoseph MA menekankan agar seluruh pegawai lingkup Pemkab setempat dapat mentaati sebaik mungkin apa yang menjadi kewajiban dan larangan bagi ASN.

Apabila ada yang tidak disiplin dalam bekerja dapat dijatuhi hukuman baik ringan sedang, berat, hingga pemberhentian

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mura baik PNS maupun kontrak atau honorer untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertahankan kinerja yang sudah baik dan dapat meningkatkannya,” ungkap Bupati Perdie M. Yoseph, Senin (6/03/2023).

Lebih lanjut Bupati Perdie mengatakan, terkait disiplin pegawai di Pemkab Mura yakni pada tahun 2022, berjumlah 4 orang ASN yang di kenakan sanksi hukuman.

“Adapun sanksi hukuman disiplin tingkat berat/ pemberhentian dengan hormat sebagai ASN sebanyak 2 orang. Hukuman Disiplin tingkat sedang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu 1 tahun sebanyak 2 orang,” ujarnya.

Oleh karenanya Bupati Perdie meminta, agar para pegawai di lingkup Pemda Murung Raya untuk mempunyai komitmen dan disiplin dalam melaksanakan tugas masing-masing. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa dilayani secara maksimal.

‘Dalam menjalankan tugas hendaknya selalun komitmen dan disiplin pegawai, hal ini merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah organisasi. Dengan adanya komitmen dan disiplin pegawai akan memudahkan didalam mengimplementasikan visi dan misi, sehingga presentase pencapaian target kerja dapat lebih dioptimalkan,’’ sebut Bupati Perdie.

Dengan demikian, diminta kepada seluruh jajaran agar bekerja maksimal, berdisiplin tinggi, menjunjung tinggi etika, jadikan contoh dan teladan dalam rangka pelayanan sebagai abdi negara kepada masyarakat.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889