METROKalteng.com
NEWS TICKER

Langkah Tepat Guna Sukseskan Pemilu Serentak, Disdukcapil Mura Laksanakan Pemutahiran Data

Monday, 5 June 2023 | 3:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya (Disdukcapil Kab-Mura) berupaya proaktif memutakhirkan data penduduk, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Kadis Dukcapil Mura, Regita menyebutkan,
sesuai arahan Dirjen bahwa Dukcapil diminta membantu mensukseskan pemilu 2024. Salah satu langkah untuk mensukseskan pemilu itu adalah, pemutakhiran data di 2023 melalui kerja sama Dukcapil dengan KPUD untuk secara bersamaan menggunakan petugas pencocokan penelitian lapangan (Pantarlih).

“Pemutakhiran data kependudukan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan KPUD pada tanggal 9 Januari 2023, dengan tujuan agar data penduduk yang meningal dunia tidak lagi muncul dalam daftar pemilih pemilu. kata Regita, Jumat (02/06/2024).

Untuk persiapan menjelang Pemilu dan Pilkada salah satunya melakukan penuntasan target perekaman ktp-el utama yaitu wajib KTP 1 sampai dengan 31 desember 2022 melalui perekaman dengan melaksanakan tugas sistim jemput bola.

Selain itu, mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023. dan tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah, serta entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman ktp-el.

“Pada saat ini tengah melaksanakan input pemutakhiran data kependudukan dan tetap terus dilaksanakan sampai mendekati atau menjelang Pemilu,” tandas Regita.

Sebagai wujud dan bentuk dukungan lainnya sambung Kadis Dukkcapil Mura, bahwa data agregat kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022. Menyiapkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Diserahkan tanggal 14 Desember 2022 lalu.

Sehingga sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non muslim dan pindah datang serta menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU RI dan KPUD yang berfungsi untuk verifikasi NIK bagi masyarakat pemegang KTP. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889