Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) bernisial UH diduga kuat terjerat dalam pusaran kasus korupsi dana operasional PDAM Mura sebesar Rp50 juta.
Demikian hal tersebut dikemukakan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Deni Langie,S.I.K yang didampingi Kanit Tipikor, Nurdin,SE bertempat diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Menurut Deni, berkas pemeriksaan terhadap tersangka UH dinyatakan lengkap, sehingga dalam waktu dekat Polres Mura akan menggelar press releasi kepada media. Untuk itu, silakan rekan-rekan media untuk datang datang ke Mapolres Mura guna melakukan peliputan.
“Dalam kasus dugaan penyimpangan dana operasional PDAM tersebut pada akhirnya terendus dan diduga telah merugikan keuangan daerah mencapai Rp50 juta,” ungkap Kasat Reskrim Mura.
Dari hasil interogasi dan penyidikan pihak penyidik Polres Mura, UH menikamti hasil kejahatannya sendiri dengan kata lain, bahwa dirinya tidak melibatkan pihak-pihak lainnya, sehingga dalam kasus tersebut UH lah yang dinilai paling bertanggunjawab terhadap penyimpangan tersebut yang terjadi di internal PDAM Mura. (Uzi)