Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dalam rangka pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan Stunting, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab-Mura) menggelar rangkaian kegiatan rembuk stunting.
Adapun kegiatan Rembuk Stunting adalah merupakan suatu langkah yang vital dan harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota se Kalteng untuk memastikan pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan kalangan masyarakat, khususnya warga Mura.
Sekda Mura Hermon menyampaikan,
melalui kegiatan ini tercipta kontribusi sebagai salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, yang merupakan payung hukum strategi nasional dan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting,” kata Hermon sebelum membuka Rembuk stunting yang dihadiri unsur FKPD, sejumlah dinas, pihak Kecamatan dan desa serta sejumlah undangan.
Lebih lanjit Sekda Hermon menagatakan, terkait daengan persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, kabupaten Mura menjadi salah satu kabupaten lokasi prioritas dari kabupaten/kota di indonesia tahun 2022.
Penyakit stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan mulai sejak dari dalam kandungan sampai berusia 2 tahun kedepan.
Sedangkannuntuk Prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data SSGI tahun 2021, sebesar 27,4 persen sedangkan di Kabupaten Mura prevalensi stunting sebesar 31,89 persen dan tahun 2022 jumlah prevalensi stunting untuk Kabupaten Mura mencapai 20 persen berdasarkan data EPPGM.
“Ditingkat prevalensi stunting yang masih tinggi,sehingga perlu segera kita atasi bersama baik pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa, individu, komunitas, CSR, lintas sektor, maupun swasta, harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting secara kontinu,” tukasnya ba
Sementara itu, Ketua TP PKK Mura Lynda Kristiane Perdie M Yoseph menyebut,bahwa dalam beberapa tahun belakangan, stunting menjadi perhatian besar pemerintah daerah Kabupaten Mura, terutama karena hasil survey status gizi indonesia yang menunjukkan prevalensi stunting wilayah ini di tahun 2021 sebesar 31,8 persen.
“Stunting sebagai masalah kesehatan masyarakat membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.Karena diperoleh angka tersebut tetap masih terhitung sangat tinggi jika mengacu pada standar yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia WHO sebesar 20 persen dan target nasional sebesar 14 persen tahun 2024,” ungkap Lynda yang juga ketua DP3A DaldukKB Mura belum lama ini.
Tingginya angka stunting di Kabupaten Mura untuk mendorong pemerintah daerah gencar menangani permasalahan stuntingbsecara dini.
“Kendatipun pemerintah daerah Mura dinilai masih memiliki keterbatasan informasi. sehingga perumusan kebijakan seringkali terkendala oleh keterbatasan informasi terkait penetapan sasaran program dalam penanganan stunting,” tukasnya.(Uzi)