Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab-Mura) melaksanakan kegiatan workshop draf naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) masyarakat hukum adat Kabupaten Mura bertempat di aula gedung B kantor Bupati setempat, Senin (28/11/2022).
Kegiatan Workshop dibuka langsung oleh Bupati Mura, Perdie M.Yoseph. Dalam paparannya Bupati Perdie memberikan pemahaman serta pengertian bagi masyarakat hukum adat yang telah termaktub dalam lembaran negara dan Undang Undang Dasar 1945.
Dikatakannya bahwa, keberadaan masyarakat adat merupakan identitas antropologi yang tumbuh secara alamiah dan terdiri dari komoditas primordial yang mempunyai hubungan darah atau keluarga antara satu dengan yang lainnya.
Keberadaan masyarakat adat adalah merupakan kekeluargaan dan kebersamaan, karena keturunan satu dengan lainnya memiliki hubungan darah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Mura, Perdie M.Yoseph menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tim penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Kabupaten Mura, bumi Tana Malai Tolung Lingu.
“Untuk itu, rasa terima kasih kami sampaikan kepada para tim penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Kabupaten Mura, karena mana mereka telah bekerja maksimal untuk membantu dalam upaya penyusunan regulasi tentang nasyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Mura,” bebernya.
Dengan adanya Raperda masyarakat hukum adat di Kabupaten Mura, hal ini adalah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan cara membuat payung hukum bagi masyarakat adat diwilayah Kabupaten Mura.(Uzi)