METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Mura Gelar Rakor Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Saturday, 25 February 2023 | 11:41 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Peraturan Presiden nomor 72/2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12/2021 tentang rencana aksi nasional dalam uoaya penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024 mendatang sehingga
semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting di tanah air.

Pasalnya memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas, penguatan kelembagaan, intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.

“Perpres nomor 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan Daerah untuk mencapai target prevalensi stunting nasional 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” kata Kepala BappedaLitbang Murung Raya Pahala Budiawan, Jumat (24/02) dalam
rapat koordinasi (Rakor) sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Mura.

Rangkaian kegiatan rapat yang dilaksanakan di aula gedung A kantor Bupati tersebut di hadiri oleh Tim Iney Regional 4 kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Iskandar Munir, Kepala Dinas Kesehatan Mura, dr Suwirman Hutagalung beserta jajarannya dan juga sejumlah unsur dinas OPD terkait.

Dalaam rangka untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting, kata Pahala, perlu dilakukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitiff secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat pusat, daerah, hingga desa dan kelurahan.

“Sehingga perlu adanya peran serta multisektor tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui kelembagaan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) ditingkat pusat, provinsi, kabupaten dan juga kota,” tandasnya.

Upaya yang dilakukan untuk percepatan penurunan stunting juga diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, hingga sasaran ibu dan bayi yang memiliki resiko stunting usia 5 tahun.

“Demi untuk memastikan aksesibiltas layanan bagi seluruh sasaran prioritas tersebut koordinasi lintas sektor telah diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi tidak hanya diterima namun dimanfaatkan oleh sasaran yang menjadi prioritas,”pungkasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889