Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab-Mura) melakukan penyerahan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Mura pada tahun anggaran 2022 lalu.
Penyampaian dannpenyerahan LKPJ dilaksanakan pada kegiatan rapat paripurna ke VI masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyerahan materi sidang terkait laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Mura, Rabu (29/03/2023).
Kegiatan rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Mura, Doni yang didampingi Waket DPRD I, Likon dan dihadiri Wabup Mura Rejikinoor serta Forkopimda, anggota DPRD, pejabat Kadis OPD dan sejumlah undangan.
Sementara itu, Wabup Mura, Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan anggota. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan amanat dari undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan Pemerintah nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Wabup.
“Sehingga laporan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022 sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya pada tahun 2022,” tandas Wabup Rejikinoor.
Dikatakan pula, bahwa LKPJ kepala daerah kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2002 ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 tentang rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2022 dan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 8/2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah melalui peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Mura tahun Anggaran 2022 lalu.
“Dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran tersebut tidak terlepas dari perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 4 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023,” ungkap Wabup Rejikinoor. (Uzi)