Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten Pemkab Murung Raya (Pemkab – Mura).
Penjabat Bupati Mura, Kalteng Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten Mura, bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Hermon menyebut, nahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Secara Nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” ungkapnya, Selasa (2/7/2024)..
Dijelaskannya, bahwa setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Mura yang terbukti melakukan judi online.
“Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita diberi teguran tetlebih dahulu, baru setelah itu baru ada sanksi sebagai penegasan,” pungkasnya.
Hermon juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat luas, ” tandasnya.
Disebutkan Hermon, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak – anak.(Uzi)