METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Murung Raya Dorong Perusahaan Di Mura Agar Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS TK

Thursday, 9 June 2022 | 7:41 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab-Mura) terus berupaya mendorong perusahaan yang berinvestasi diwilayah Kabupaten Mura untuk mendaftarkan karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal dimaksud sangat vital dimiliki bagi setiap orang karyawan.

Pelaksanaan kegiatan difokuskan bertempat di kantor Bupati Mura dan penyerahan digelar secara simbolis yaitu tertkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terkhusus bagi tenaga kerja rentan di wilayah Kabupaten Mura.

Sebagai bentuk perhatian, maka kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuknpeserta penerima bantuan perlindungan dari CSR perusahaan PT. Indo Muro Kencana. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekda Murung Raya Hermon, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mura, Rusine, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh, Agung Pambudi, perwakilan dari PT. IMK perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

“Keberadaan program BPJS Ketenagakerjaan ini yang sekaligus untuk mendukung program tersebut bagi karyawan untuk menjamin keselamatan dan juga kepastian bagi tenaga kerja yang berkerja di lingkup pemerintah, perusahaan maupun pada perusahaan kooporasi lainnya, ungkap Wabup Mura, Rejikinoor,” Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut Wabup Rejikinoor menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi dan mengudang sejumlah pimpinan perusahaan terdaftar di Kabupaten Mura untuk mengikuti dan mencontoh dari PT. IMK, karena dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan perlindungan pekerja rentan melalui CSRnya yang berjumlah sebanyak 1.000 orang karyawan.

“Sehingga kami berharap pertemuan ini tidak terhenti hanya sampai disini saja,hal ini dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Kami sangat mengapresiasi kepada PT. IMK sudah yang telah memenuhi kewajiban,untuk selanjutnya agar BPJS segera melakukan sosialisasi turun ke lapangan apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan. sehingga kalau dijelaskan ke masyarakat mereka memahami, agar manfaat BPJS diterima oleh masyarakat,” tukas Wabup Mura, Rejikinoor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh Agung Pambudi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mura dan PT. IMK dan Dinas terkait berkesempatan hadir berdiskusi saat ini, menumbuhkan kesadaran berkejaminan sosial, perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

“Tujuan program ini untuk berkaloborasi, kami di BPJS ketenagakerjaan membantu melindungi seluruh tenaga kerja di Murung Raya, kami siap berkaloborasi berkegiatan dengan dinas-dinas terkait dan hingga ke desa-desa,” ungkap Kacab BPJS Ketenagakerjaan Muara Teweh, Agung Pambudi.

Dikatakannya, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak, khususnya bagi karyawan.

Sementara itu, Sekda Mura, Hermon menegaskan, bahwavtenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan para karyawan.

“Pemkab Mura mengapresiasi adanya BPJS Ketenagakerjaan, semoga kedepan perusahaan lain ikut mencontoh perusaahan yang tenaga kerjanya masuk BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat lokal dan lingkungan sekitar desa tersebut tentunya merupakan tanggungjawab pihak perusahaan,”tutur Hermon. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889