Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana lingkup Pemkab Mura.
Rangkaian kegiatan ini berlangsung digelar bertempat di aula Bappedalitbang Mura, acara dan kegiatan tetsebut dibuka oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan juga dihadiri Sekda Mura, Hermon, Pranata Humas Ahli Muda dan Sub Koordinator Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Laura Andalina yang hadir sebagai narasumber, Kadis Kominfo SP Mura, Bimo Santoso serta beberapa Kepala Dinas OPD, Sekdis lingkup Pemkab Mura, serta pejabat dilingkup Pemkab Mura, Selasa (31/5/2022).
Senentara itu, Sekda Mura, Hermon juga merangkap sebagai Ketua PPID utama Mura, dalam paparannya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini adalah Rapat Koordinasi dan Pembinaan PPID utama yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Mura terutama bagi yang membutuhkan Informasi berdasarkan amanat Undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dapat diakses oleh kalangan masyarakat Indonesia tidak terkecuali masyarakat Mura oleh karenanya keberadaan PPID bisa diakses melalu website PPID yaitu www.ppid.murungrayakab.go.id.
“Karena PPID Mura sudah pernah mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalyeng pada tahun 2020 yaitu untuk kategori badan publik menuju Informatif peringkat ke tiga sekalteng, sehingga pada tahun ini kita kembali meraih penghargaan badan publik menuju Informatif Peringkat ke empat diharapkan pula pada tahun ini kita bisa mendapat hasil yang terbaiik, karena dengan kerja sama, kita akan mampu meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat melalui PPID ini,” ujar Sekda Mura, Hermon.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, bahwa keberadaan PPID Pelaksana yang sudah memilik SK yaitu OPD yang sudah melaksanakan PPID dan mempunyai SK PPID Pelaksana dan sudah mempunyai Daftar Informasi Publik yakni 21 OPD (Dinas, Badan,Satuan kerja, Kecamatan) yang masih belum mengantongi SK PPID pelaksana dan belum mempunyai dgaftar Informasi publik berjumlah sebanyak 18 OPD.
Wabup Mura, Rejikinoor dalam paparannya menyebutkan, bahwa di era reformasi yang telah di gulirkan beberapa waktu silam, telah mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka, khususnya hak untuk memperoleh informasi adalah merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya ditengah madyarakat. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah yang lebih baik lagi.
“Dengan telah lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap pelaksanaan bidang pembangunan nasional,” sebut Wabup Rejikinoor pada saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mura, Perdie M.Yoseph.(Uzi)