METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Murung Raya Gelar Uji Publik Dua Raperda Terkait Pajak Daerah Dan Retrebusi

Tuesday, 13 June 2023 | 11:13 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan Uji Publik Rencana Peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Kegiatan acara yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang dibuka Sekda Hermon dihadiri Asisten II Sekda Fery Hardi, kepala OPD, Camat se Mura dan pememilk usaha serta sejumlah undanganjuga turut berhadir.

Sekda Hermon menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Mura mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta apresiasi kepada para nara sumber dari biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini.

Dikatakan pula, bahwa selain waktunya yang memang singkat, penyusunan Raperda ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mura.

“Dengan nelalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan dan saran guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya,” kata Sekda Mura, Hermon, Senin (12/06/2023).

Diketahui bahwa, sebagaimana kita ketahui, lanjutnya, bahwa pemerintah pusat telah menrbitkan undang-undang nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (undang-undang HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu perda paling lambat tanggal 5 januari 2024. jika tidak disegerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal. Mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan dan kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semwntara itu, Kadis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erna Wati menghimbau kepada seluruh OPD terkait dan juga perusahaan-perusahaan (terkait kontribusi untuk daerah) dalam rangka meningkatkan PAD supaya lebih ditingkatkan. “Dengan cara potensi-potensi yang ada dimasukan ke Bapenda, supaya target PAD tahun 2024 kita bisa lebih meningkat,” ungkapnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889