Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden no 72 Thun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang merupakan payung hukum bagi strategi nasional dan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting diwilayah Kabupaten Mura.
Sehingga Pemkan Mura menargetkannuntuk penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen di tahun 2024 mendatang. Dalam kegiatan aksi bersama konvergensi percepatan penurunan stunting dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya di Desa Tumbang Bantian dan Tumbang Saan Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Mura, Rabu (20/04/2022).
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di kantor desa Tumbang Bantian yang dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, Kepala BappedaLitbang Mura, Pahala Budiawan, Kadiskes, Suria Siri, kadis sosial Rusine, Kadis PUPR Paulus Manginte, Camat Sungai Babuat Ronny Paska dan Kades Bantian dan juga Kades Tumbang Saan.
Karena persoalan stunting lamban pertumbuhan bagi anakn di Kalteng masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan semua Kabupaten yang ada. Berdasarkan hasil survey status gizi balita pada 2021, prevalensi stunting Indonesia tercatat sebesar 24,4 persen. Sementara Kalteng sendiri masih di angka 27,4 Persen itu artinya provinsinKalteng salah satu penyumbang tingginya angka stunting di Indonesia.
Wabup Rejikinoor menyebutkan, bahwa dikabupaten Mura sendiri terjadi peningkatan lokus stunting yang baru ditetapkan oleh Tim KP2S baru baru ini, dari 15 Desa tahun 2022 menjadi 21 desa di tahun 2023 karena beberapa Desa terjadi peningkatan kasus stunting yang telah terdeteksi.
“Dengan demikian persoalan stunting di Mura harus bisa diatasi dengan secara dini agar generasi masa depan Kabupaten Mura mampu dan bisa menjadi generasi yang unggul, berdaya saingn dan berkualitas dalam rangka penangan stunting secara dini,” tukas Wabup Mura, Rejikinoor
Disebutkan pula bahwa, target Nasional percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 adalah 14 persen dan menjadi focus bersama untuk penanganan secara signifikan.
Sehingga nantinya untuk mencapai penurunan angka stunting di Kabupaten Murung Raya dan untuk memberikan kontribusi terhadap pencapaian penurunan target nasional sebaesr 14 persen, kata dia, dibutuhkan berbagai upaya keras dengan fokus serta harus tepat sasaran
“Yang jelas individu dan kelompok beresiko seperti remaja, PUS, ibu hamil, Bayi Balita yang perlu diberikan sosialisasi dan edukasi hingga pendampingan, Dibutuhkan aksi bersama konvergensi percepatan penurunan stunting dimana intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama menargetkan kelompok sasaran prioritas yang tinggal di Desa untuk mencegah stunting,” tandas Wabup Mura, Rejekinoor.
Sementara itu, Camat Sungai Babuat Ronny Paska menyampaikan, bahwa ada dua desa di Kecamatan Sungai Babuat yang dijadikan lokus stunting yakni Desa Tumbang Bantian dan Tumbang Saan. Rangkaian acara penyuluhan stunting, vaksinasi serta pemeriksaan kesehatan bayi diwilayah desa setempat.(Uzi)