Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pendapatan Asli Daerah Murung Raya (Mura) per 30 September 2019, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Mura telah berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp54.341.378.864.88 atau sama dengan 74,62 persen dari jumlah target PAD yang ditetapkan sebesar Rp72.828.899.791 dan sisa yang PAD harus digali sebesar 25,38 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban-PD) Mura, Drs Agus Sumady kepada awak media Senin (14/10/2019) di ruang kerjanya.
“Pada akhir tahun 2019 ini kita optimis dan yakin target PAD yang telah ditetapkan 72 miliar rupiah lebih akan terealisasi 100 persen, selama ini PAD yang sangat dominan diperoleh dari hasil penagihan pajak daerah ada 11, namun yang paling dominan pajak diperoleh dari pelaku usaha caterung, sementara untuk pajak tambang mineral bukan logam dan batuan atau tambang galian C tidak bisa dilakukan penagihan terkait dengan legalitas yang dikelola pengusaha, karena sebagianya pelaku usaha bidan penambangan galian C masih belum mengantongi izin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Uandang,” tukas Agus Sumady.
Menurut Agus Sumadi, pajak daerah yang paling banyak diperoleh dari kalangan pengusaha catering, apakah penyedia itu dari kalangan usaha itu dari pihak swasta maupun dari pemerintah, seperti halnya penyedia menu untuk makanan dan minuman pada rapat tertentu, baik itu yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif maupun legeslatif yang tentunya tetap akan dikenakan pajak rata-rata 10 persen.(Uzi).