Puruk Cahu, (MRTROKalteng.com) – Untuk menjaga kondisi keamanan di bumi Tana Malai Tolung Lingu di bulan Ramadan 1445 Hijriah dan menyongsong 1 Syawal atau Idul Fitri, Penjabat Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan usaha hiburan cafe serta tempat usaha yang konon menyediakan makan minum.
Sesuai surat edaran dengan bernomor 100.3.4.1/1/2024 tentang pengaturan tata tertib, sehingga Pj Bupati Mura, Hermon, langsung turun melakukan Operasi Mendadak (Sidak) atau razia terhadap tempat hiburan malam yang masih buka dan beroperasi saat bulan puasa 1445 Hijriah.
Sidak yang didampingi Pj Sekda Mura, Rudie Roy dan Kasatpol PP dan Damkar Mura, K. Zen Wahyu beserta puluhan anggotanya, Hermon memimpin sidak ke tempat hiburan malam yang berada di seputaran Kota Puruk Cahu, seperti di Jalan Bukit Jantur, Jalan Jenderal Sudirman serta warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke di padar Alun-alun Jorih Jerah dalam kota Puruk Cahu dan sekitarnya.
“Untuk itu, kita konsisten melakukan razia dalam rangka memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum, sehingga kita tidak menutup total, tapi hanya membatasi jam operasional atau hingga pukul 12 malam dan tidak menjual minuman keras, ” pungkas Pj Bupati Mura, Hermon, Jum,at (22/3/2024).
Dikatakan, bahwa usaha yang menyediakan makan minum, agar pemilik yang mengelola usahanya waktu terbatas bahkan tertutup serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan petasan atau sejenisnya yang meliliki daya ledak di udara, demi keamanan.
Kasatpol PP dan Damkar Mura, K. Zen Wahyu mengatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya itu untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para pemilik usaha terhadap himbauan Pemda Mura yang yelah dilaksanakan.
“Untuk itu, kita mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi rawan lainnya dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif pada bulan puasa ramadhan, ” umhkapnya.
Selanjutnya, himbauan sesuai dengan isi surat edaran bupati terkait pengaturan usahan hiburan dan dihatapkan agar aktivitas itu nanti bisa dihentikan atau tutup total tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H dan serta dua hari sesudahnya lebaran.(Uzi)