Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Berjumlah sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab – Mura) faktanya telah mengabdi dan dedikasi tinggi, ikhwal tersebut dibuktikan dengan pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya dari Presiden Republik Indonesia kepada puluhan ASN di lingkup Pemkab Mura.
Adapun tahapan prosesi dalam penyematan lencana Satyalancana Karya Satya dilakukan Pj Bupati Mura Hermon bertempat di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Kamis 15 Agustus 2024.
‘’Tentu diberikannya tanda kehormatan tersebut menunjukkan kesetiaan,nya dalam pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan keikhlasan serta tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, fan ini mampu dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” ungkap Pj Bupati dalam kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, kepala OPD dan tamu undangan.
Sebanyak 40 ASN yang mendapat penghargaan tersebut, 2 di antaranya sudah mengabdi selama 30 tahun. Kemudian 8 di antaranya sudah mengabdi selama 20 tahun. Dan sisanya sebanyak 30 ASN mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 10 tahun mengabdi.
Terkait dengan pengabdian, dan penilaian lainnya. Salah satunya, tidak pernah tercatat memiliki pelanggaran regulasi selama 1 dekade atau tahun pengabdian yang diusulkan.
Dengan demikian, Pj Bupati Murung Raya Hermon menyebutkan, untuk penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mura dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, karena tahun ini, Bangsa Indonesia telah Merdeka.
“Vital bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” tandas Hermon.
Kepala BPKSDM Mura Putusiadi juga menandaskan, mereka yang menerima tanda Kehormetan berupa Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan peruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara kontinu dan paling singkat 1 dekade 10 tahun, 2 dekade 20 tahun dan jiga 3 dekade atau 30 tahun lamanya mengabdi.(Uzi)