Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Polres Murung Raya (Mura) jajran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dana Desa. Kasus Ini terungkap setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban DD dan ADD dengan Rencana Anggaran Biasa (RAB).
Ini dilakukan mantan Kades Kalang Dohong Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial AH (42), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa. Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2019-2020 saat ia masih menjabat
Dana desa yang dikorupsi AH berkisar 2 miliaran rupiah. Parahnya lagi, AH menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Ia diamankan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 lalu.
“Diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan,” kata Kabag Ops Polres Mura Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie dan Kanit Tipikor Aipda Nurdin dalam Konferensi Pers dihapadan awak media, Jumat (10/03/2023) pukul 10.00 Wib.
“AH ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD dan RAB bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif,” beber Kompol Sahat.
Selain itu, lanjutnya, Sekdes tidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Saat dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.053.975.400,.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Kompol Sahat. (Uzi)