Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), (Kalimantan Tengah ( Kalteng) berisial M yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palangka Raya, karena sebelumnya tersangka beberapa kali dipanggil, namun tidak menenuhi panggilan guna pemeriksaan atas kasus yang tengah membelitnya.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widayana ketika melaksanakan konferensi pers mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cabang Kalimanyan Tengah (BPKP-RI- Cab-Kalteng) untuk kerugian negara atas timbulnya kasus tersebut dengan nominal Rp.209 juta lebih.
“Tersangka M diyakini telah merugikan Negara sebesar Rp.159.019.121 dan tersangka mengaku bahwa sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” tegas Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M Nababan, Senin (11/1/2021) di halaman Mapolres Mura, Senin (11/1/2020).
Kapolres Mura juga menyebut, bahwa kerugian negara oleh tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun anggaran 2017 lalu, yaitu terkait pembayaran bahan kimia untuk PT Muri serta kost untuk audit keuangan tahun buku 2016 lalu oleh kantor akuntan publik yang berposi di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Kapolres Murung Raya menjelaskan, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.
“Selain itu, kami sampaikan juga, bahwa dana sebesar Rp.50 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang juga menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, namun penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum Direktur, terkait dengan kasus tersangka M pada saat ini masih pengembangan penyidikan atas keterlibatan tersangka lainnya, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan para tersangka,” tukas Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka M bakal dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Uzi)