METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Murung Raya Lidik Keberadaan PT BBM PT LLB Dan PT UPM

Wednesday, 25 September 2024 | 1:21 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 56

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Keberadaan terkait dengan kariyawan, Investor yang tengah berinvestasi pada sektor tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, seperti halnya PT Bumi Barito Mineral (BBM) pemilik perusahaan atau owner, PT Livine Latersia Barataman (LLB) kapasitas sebagai sub kontraktor dan PT Utit rindo Perkasa Multimesin (UPM) berkapasitas sebagai sub kontaraktor, kini tiga perusahaan batu bara ini dalam penyelidikan (Lidik) oleh Polres Murung Raya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Syaiful Rizal yang didampingi, Kanit Tipiter III Murung Raya, AIPTU Kuswandi diruang kerjanya, Rabu (25/9/2024).

Untuk PT BBM, perusahaan ini disebutkan oleh Kepala perwakilan BPJS ketenagakerjaan Murung Raya, Anis bahwa PT BBM telah membayar BPJS ketenagakerjaan. Namun soal jumlah kariyawan yang dipekerjakan pada perusahaan belum melapor ke Dinas Nakertran Murung Raya, kata Natanael S,AP, M,AP Plt Syarat Syarat Kerja kepada wartawan.

Sedangkan PT LLB dan UPM sama sekali belum melapor jumlah kariyawan yang tengah bekerja di perusaaan tersebun dan juga belum BjSS ketenagakerjaan, dan hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPJS Murung Raya, Anis kepada awak media beberapa waktu lalu.

Adapun tiga investor yang tengah berivestasi ini di bumi Tana Malai Tolong Lingu ini beroperasi di Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada sektor pertambangan batu bara.

Ketika wartawan hendak mengonfirmasi masalah ini kepada pihak perusahaan PT BBM, dan mendapatkan jawaban bahwa semua kewewenagan dikendalikan oleh pihak managemen dari luar Murung Raya, sebut Tono Setiawan yang menangani soal kariyawan,sedangkan PT LLB dan UPM yang hingga saat ini belum melapor tentang kariyan yang dipekerjakan ke Dinas Nakertran dan BPJS ketenagakerjaan Murung Raya.

Padahal dalam Undang – Undang (UU) nomor 13 tahun 2023 dijelaskan bahwa, Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungankeselamatan dan kesehatan kerja, hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan moral dan kesusilaan, hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, kak pekerja untuk mendapat upah yang layak, hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan yang sama, hak kariyawan untuk mendapat bimbingan latihan kerja yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.

Dan termaktub juga dalam UU nomor 24 tahun 2011 bahwa bagi pelaku bisa dipenjara 8 tahun penjara dan denda 1 miliar terkhusus untuk oknum yang menggelapkan BPJS ketenagakerjaan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889