Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Polsek Kecamatan Murung, Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng dengan melibatkan jajaran TNI dan BPBD Kabuptenn Mura menggelar rangkaian kegiatan menggelorakan Gerakan dengan mengusung thema “Murung Raya Bermasker”. Dalam kegiatan tersebut sejumlah personel mendistribusikan 100 Masker secara gratis kepada masyarakat Mura, Selasa (08/09/2020) di Puruk Cahu.
Komandan Koramil (Danramil) 1013-97 Murung, Kapten Inf Trio Pramono dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP memimpin kegiatan apel di lapangan BPBD Kabupaten Mura dengan didampingi anggota BPBD Kabupaten Mura dan gabungan TNI-POLRI serta anggota gugus tugas penanganan Covid-19 Mura.
Kegiatan yang diberi sandi Gerakan “Murung Raya Bermasker” membagikan 100 masker secara gratis kepada kalangan masyarakat yang digelar Polres Murung Raya Polsek Murung Polda Kalteng dengan melibatkan unsur TNI dan Pemkab Murung Raya untuk mendorong terwujudnya masyarakat Murung Raya Bermasker.
Mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai, juga sekaligus sarana mengedukasi masyarakat Kabupaten Murung Raya dan diharapkan selalu disiplin Memakai Masker serta mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 3 M ( Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak ).
Kapolres Mura, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho, S.AP bersama Danramil Murung personil Gabungan membagikan 100 Masker Gratis secara langsung kepada masyarakat Puruk Cahu pada tempat berkumpulnya warga masyarakat seperti halnya pada sejumlah kantor Bank, Rumah Ibadah Baik Masjid dan Gereja.
“Adapun rangkaian pembagian 100 masker gratis kepada masyarakat yaitu dalam rangka menggaungkan Gerakan “Murung Raya Bermasker”, adalah sebagai upaya untuk mendisiplinkan bagi kalangan masyarakat agar selalu membudayakan menggunakan masker dalam beraktivitas sehari – hari guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, khususnya di Kabupaten Mura dan serta mendukung Program pemerintah dalam upaya pemulihan Ekonomi Nasional,” tuturnya.
Penggunaan masker, bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan kepada masyarakat agar warga selalu tertib dan patuh menggunakan Masker dalam beraktivitas diluar rumah.
Berlandaskan regulasi terkait Gerakan “Murung Raya Bermasker” yaitu berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 /2020.Telgram Kapolri Nomor : STR / 495 / VIII / KES.7 / 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang semakin meluas,untuk itu, Polri melakukan upaya peningkatan pendisiplinan warga masyarakat dalam menggunakan Masker dan Surat Perintah Kapolda Kalteng Nomor : Sprin / 939 / VIII / OPS. 2 / 2020, tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pencegahan dan Penyebaran Covid 19 di Kalteng.
“Untuk itu, kita menggelar kegiatan, apa yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia melalui Inpres 06/2020 yaitu mendisiplinkan dan menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Covid-19,”pungkasnya.
Kalangan masyarakat Mura dinilai memang sudah cukup disiplin dalam penggunaan masker. Krndatipun telah disiplin, tingkat kesadaran tetap harus terus dimaksimalkan dan diharapkan hal ini bisa meningkatkan roda perekonomian bagi masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut hemat kami yang perlu dipahami oleh masyarakat luas bahwa penyebaran covid-19 ini masih menyebar, sehingga masyarakat harusnya selalu disiplin menggunakan masker,” pungkas Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho, S.AP. (Uzi).