METROKalteng.com
NEWS TICKER

PT. Harmoni Panca Utama Murung Raya Digugat Oleh Tim Advokasi Serikat Buruh

Friday, 17 April 2020 | 6:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 511

Puruk Cahu,(METROKalteng.com) – jajaran kuasa hukum tim Advokasi Serikat Buruh. F.Hukatan KSBSI Kalimantan Tengah telah resmi mendaftar gugatan di pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya untuk menggugat PT Harmoni Panca Utama (HPU).

Gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Serikat Buruh telah didaftarkan kepengadilan PHI Palangkaraya, kehadiran PT HPU merupakan sub kontraktor PT Marunda Graha Mineral dan saat ini telah resmi digugat oleh Ketua Koordinator Daerah Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M Junaedi L Gaol,Kamis (16/04/2020).

Jajaran tim Advokasi menduga,PT HPU telah melakukan PHK secara sepihak terhadap 6 karyawan, sehingga akhirnya M.Junaedi L. Gaol bersama Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI, Seniadinoor, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Mura serta Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI yang dipimpin oleh Nordiansyah melayangkan gugatan.

“Mewakili enam karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT HPU, gugatan secara resmi telah didaftarkan ke PHI Palangka Raya dengan nomor register perkara : 08/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.Plk,” pungkas Junaedi, Jumat (17/4/2020).

Menurut Junaedi, digugatnya PT.HPU,karena diduga pihak perusahaan tidak menggubris anjuran dari pihak mediator dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah tiga kali menggelar mediasi antara karyawan dan pihak PT HPU. Namun masih belum diperoleh kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Gugatan yang telah didaftarkan ini merupakan alternatif terakhir, kami dari pihak kuasa hukum menilai bahwa PT.HPU tidak ada upaya menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan PHK terhadap 6 karyawan. Berdasarkan penilaian kami sebagai kuasa hukum dan kemudian dikuatkan oleh tim mediator provinsi bahwa PHK terhadap 6 orang karyawan dinilai tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang No.13 /2003 terkait dengan prosedur dan aturan tentang ketenagakerjaan,” tuturya.

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan,PT HPU dalam hal melakukan PHK bagi karyawan yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Mura yang meminta, agar perusahaan membatalkan PHK berdasarkan hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Mura dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti, Disnaker, Pengusaha, Karyawan dan Organisasi Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Mura.

Menurutnya, PHK sepihak oleh PT HPU atas dasar ditemukannya hasil medical cek up (MCU), yaitu urine yang dinyatakan positif narkoba dinyatakan tidak sah, sebab berdasarkan Permenaker No.11/Men/VI/2005 perusahaan hanya diminta melakukan pembinaan dengan cara memberi surat peringatan atau diminta melakukan rehabilitasi terhadap karyawan.

“Perusahaan boleh saja melakukan PHK terhadap karyawan, jika sudah melalui proses hukum kepolisian dan dinyatakan bersalah serta telah divonis oleh hakim pengadilan. Namun faktanya proses hukum belum berjalan, PT HPU boro- boro melakukan tindakan PHK terhadap karyawan, untuk itu kami akan memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat dengan memerintahkan PT HPU mempekerjakan kembali enam orang yang telah di PHK dan saat ini kehilangan pekerjaan,” sebut Junaedi.

Managemen PT HPU, Mirza saat dikonfirmasi dan minta tanggapan oleh awak media terkait dengan PHK sepihak terhadap 6 karyawan, Jum,at (17/04/2020), main sangat disesalkan yang bersangkutan enggan memberikan komentar.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889