Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kalangan Masyarakat Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHukatan-KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa bertempat di bundaran emas, Kamis (13/08/2020).
Adapun aksi unjuk rasa damai tersebut berlangsung lancar dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian dari jajaran Polres Mura, selain itu karena vaksin Anti Covid-19 yang hingga saat ini belum adanya penemuan klinis secara ilmiah, sehingga kalangan masyarakat ditekankan untuk selalu patuhi anjuran dari protokol kesehatan. Kemudian Kwarcab Mura Ikuti Upacara HUT-59 Pramuka Secara Daring.
Sementara ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Mura, Seniadinoor menegaskan, pada prinsipnya dilakukannya aksi unjuk rasa damai tersebut adalah sebagai menolak adanya regulasi yang akan diterapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tanah air.
“Sehingga untuk mengantisipasi adanya aturan yang akan diterapkan tidak berpihak kepada buruh. Untuk itu Federasi buruh seluruh Indonesia, termasuk di Mura menilai RUU ini dibuat bukan untuk mensejahterakan buruh, akan tetapi lebih menyengsarakan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan dari kalangan kapitalis saja,” sebut Seniadinoor.
Lebih lanjut, Seniadinoor mengatakan, RUU Cipta Kerja juga dianggap menghilangkan tanggungjawab negara kepada rakyatnya dalam upaya memberikan perlindungan, penghidupan yang layak dan penghasilan yang memadai bagi para buruh di seluruh tanah air.
“Tentunya kami menganggap hal tersebut sebagai wacana menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi untuk memperjuangkan hak-hak para buruh, debgan demikian Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan kapitalis, bukan untuk kepentingan rakyat dan juga buruh,” tutur Seniadianoor.
Sehingga kata Seniadinoor, dalih untuk penolakan bagi RUU, karena pada draf dan pasal-pasal RUU mempermudah masuknya tenaga kerja asing ( unskill worker) lantaran karena dihapusnya wajib izin untuk mempekerjakan TKA secara umum.(Uzi)