Purik Cahi, (METROKaltemg.com) – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) gencar melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Murung Raya (Mura).
Satresnarkoba Polres Mura kini berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial AA (41) di salah satu barak Jl. Jenderal Sudirman wilayah Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/2/2022) sore kemarin.
Sementara Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M. mengungkaplan, bahwa penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu AA ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan sebelumnya didepan salah salah satu Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman Keluhan Beriwit Puruk Cahu.
“Usai mengetahui keberadaan tersangka dalam sebuah barak atau kos-kosan, kami segera meringkus pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AA dan ditemukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan pelaku dikotak kipas angin mini,” tutur AKP Arif.
Aparat juga megamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip transparan dan satu buah Teskit merak One Test Step Device untuk menguji urin tersangka dan hasilnya postif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.
Saat ini, AA dan yang diduga sabu 12 paket telah diamankan di Mapolres Mura.
“Tersangka dibidik pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.(Uzi)