METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sejumlah Kepala Desa, BPD, PKK Kecamatan, Kelurahan Se Murung Raya Dikukuhkan

Thursday, 19 September 2024 | 10:06 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas PMD Mura Lynda Kristiane menyebutkan, tujuan dilaksanakan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atau revisi Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

“Untuk itu, diminta kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK,” pungkasnya.

Pj Bupati Mura, Hermon meminta agar kantor masing – masing desa selalu di buka guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat di Desa.

“Hendaknya para kepala desa kita sarankan bekerja lebih maksimal lagi dengan adanya perpanjangan jabatan selama dua tahun,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889