Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Sekretaris Daerah KabupatennMurung Raya (Sekda Kab-Mura), Hermon, pada hari ini mengukuhkan dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura, Rabu (31/05/2023).
Bupati Mura, Perdie M Yaseph melalui Sekda Mura, Hermon menyebut, bahwa berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pcmerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.
Untuk pengisian jabatan fungsional pada hari ini melalui mekanisme Pengangkatan Pertama dari calon PNS untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional, sehingga pada hari ini dilakukan pelantikan jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa – Ahli Pertama dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mura Tahun 2023.
“Saya berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini bisa menghayati peran dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamiskan organisasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura,” kata Hermon.
Kemudian, kepada para pejabat fungsional yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, Sekda mengingatkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saudara dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara.
Yang pertama, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, lakukan sinergi melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik secara internal maupun eksternal antar instansi dilingkup Pemkab Mura.
Yang ke 2 adalah, tingkatkan dan tunjukan Loyalitas, kreativitas dan prestasi Saudara dalam melaksanakan visi dan misi organisasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan danbregulasinyang berlaku.
Dan yang ke 3, bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan berkomitmen untuk melayani serta membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang memiliki tanggungjawab atas birokrasi yang diamanahkam kepada birokrat dalam melayani masyarakat secara umum.
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan ini Asisten Sekda, Kapala OPD serta sejumlah para undangan yang juga turut hadi pada kegiatan tersebut. (Uzi).