Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Kabupaten Murung Raya dan pembinaan penyuluhan hukum diikuti oleh sejumlah Dinas atau Badan dilingkup OPD yang difokuskan bertempat di Aula Gedung B Sekretariat Daerah Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (12/5/2022).
Padakesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon menerangkan, mengenai tunjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilingkup Kabupaten Murung Raya akan segera dicairkan sekaligus sebanyak empat bulan.
“Tinggal menunggu prosedur dan administrasi dokumen yang harus dilengkapi, karena ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” ujar Sekda Mura, Hermon.
Pada prisifnya, TPP adalah sebuah penghargaan terhadap pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing- masing.
“Jika daerah mampu memberikan TPP, maka TPP akan diberikan. Namun sebaliknya jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pemberian TPP, maka dimungkinkan juga untuk belum bisa diberikan untuk beberapa waktu,” sebutnya
Lebih lanjut Sekda mengatakan, TPP diberikan kepada ASN yang memiliki beban kerja dalam melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal sebanyak 112,5 jam/bulan dan minimal 175 jam/bulan.
“Sehingga untuk besar kecilnya persentase TPP yang diberikan terhadap ASN dilingkup Kabupaten Murung Raya, kembali lagi dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Hermon.(Uzi)