Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bermula dari terbukanya Kasus tindak pidana Korupsi di Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, dalam kasus tersebut terdeteksi kerugian negara mencapai dengan nominal ratusan juta rupiah. Sehingga untuk kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya ( Kajari-Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyanto, SH, MH menerbitkan Sura Perintah Penyidikan (sprindik) dengan nomor 04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 dalam perkara Pengelolaan dan atau Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 lalu.
Dengan bergulirnya upaya pemeriksaan dan Penyelidikan Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah terjadi di Desa Olung Balo. Serta di temukannnya kasus yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan mengarah terjadinya ketugian negara yang berujung pada sistem untuk memudahkan dalam upaya pencairan Dana Desa, unsur perbuatan tersebut terjadi karena adanya oleh oknum tertentu yang turut bermain dan memilikinya otoritas dalam mengeluarkan rekom untuk pencairan anggaran DD dan ADD.
Menyikapi dari keterangan yang disampaikan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) yang identitasnya dipublikasikan menyebut, pencairan DD wajib harus melalui mekanisme penyerahan APBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi Penggunaan DD dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh tim asistensi pada tingkat kecamatan, dalam hal tersebut adalah Sekretaris Kecamatan setempat.
Namun sangat ironis, pada kenyataannya penyelesaian dokumen LPJ Penggunaan DD ditangani oleh oknum tertentu yang mengemban tugas sebaga staf ASN di kantor kecamatan, Pemerintah Desa menyerahkan sepenuhnya untuk pembuatan kepada seorang oknum staf kecamatan untuk memudahkan pencairan dengan cara meminta bantuan kepada oknum tertentu dikantor Kecamatan.
Dari sejumlah pengakuan dan keterangan dari kepala desa tersebut dan dikonfirmasi kepada ketua Tim Asistensi Kecamatan Tanah Siang, Kendali memiliki Sekretaris Kecamatan menyebutkan, bahwa memang mayoritas APBDes dan LPJ yang dijadikan syarat untuk pencairan tidak semua berkas atau dokumen yang masuk kepadanya. Dengan demikian sehingga DD yang dicairkan tidak semuanya diketahui oleh Ketua Tim Asistensi yang seharusnya membubuhkan paraf pada setiap berkas pengajuan pencairan DD.
“Sebenarnya saya telah mengajukan protes kepada atasan, namun usul yang saya ajukan tidak digubris, dengan terjadinya peristiwa tersebut saya merasa tidak dihargai oleh atasan, sehingga dengan demikian saya hanya mempertanggungjawabkan untuk penggunaan DD yang telah cair melalui mekanisme, untuk itu, seluruh berkas yang masuk saya periksa terlebih dahulu untuk memastikan berkas sudah lengkap, ”tandas Kendali.
Kejari Mura, Suyanto, SH, MH kepada awak media, Senin (05/10/2020) membenarkan akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Kades se Kecamatan Tanah Siang. Untuk itu, Kajari sangat berharap kepada seluruh Kades dan perangkat Desa untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan demi lancarnya penegakan hukum dalam kasus pusaran korupsi.
“Dengan demikian, kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua Kepala Desa se Kecamatan Tanah Siang dalam upaya untuk menggali kebenaran informasi tersebut,” sebut Kajari Mura, Suyanto. (Uzi)