Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dalam rentang waktu seratus hari kerja dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kajari- Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan hanya sebuah cerita yang melegenda dan bukan pula sebuah perilaku mencari untuk pencitraan.
Namun semua itu merupakan sebuah langkah konkret dan konsisten dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor), semua langkah yang terjadi karena adanya semangat dan dorongan serta komitmen dalam mengemban tugas negara serta mengedepankan prinsip kinerja nyata dalam hal memberangus Tipikor.
Kajari Mura, Suyanto, SH, MH merupakan sosok pejabat Kajari yang selalu tegas, cerdas dan Trengginas di setiap penempatan tugas serta konsisten dalam upaya memberantas Tipikor. Khususnya dibumi Tana Malai Tolung Lingu.
Guna mengawali tugas di Lingkaran kasus Tipikor di ” gedung Bundar” Kejaksaan Agung (Kejagung), Kajari Mura, Suyanto telah menoreh prestasi sasus nasional yaitu, pada tahun 2004 menjadi ketua tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembobolan BNI yang skandalnya masih ramai dibicarakan publik dan hingga saat ini.
Untuk terakhir kali kasusnya telah telah divonis berkekuatan hukum tetap (Incrah) dengan hasil yang baik, karena mampu membuktikan bahwa dua tersangka terbukti Bersalah melakukan tindak tidana korupsi yang merugikan negara dengan nominal mencapai Rp 1,7 triliun sehingga Kejari Mura naik pangkat disematkan lagi dua melati di pundaknya, karena berhasil menjebloskan satu tersangka, yaitu kasus Korupsi yang telah merugikan negara hingga miliran rupiah serta berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar dalam kasus Korupsi pembangunan proyek pelabuhan di Labuhan Haji Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kasus tersebut menggemparkan, karena terdakwa berinisial ISN di vonis oleh Mahkamah Agung (MA) karena sebelumnya terdakwa terjaring operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK dan terdakwa berupaya mempengaruhi MA terkait dengan penundaan eksekusi yang telah terjadi pada tahun 2017 lalu.
Dalam menangani kasus tersebut, Kajari Suyanto juga merupakan spesialis penanganan kasus Tipikor dan telah menjerat Bupati Banggai Kepulauan, berinisial ZM menjadi tersangka dalam kasus merugikan negara dengan nominal berjumlah Rp800 juta, selain itu juga Kajari, Suyanto telah berhasil mengembalikan uang negara dengan jumlah miliaran Rupiah melalui Kejari Banggai Laut tahun 2018 lalu, dalam menegakan hukum Kajari Mura tidak terkesan tebang pilih dan membabat para koruptor tanpa pandang bulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya selalu konsisten dalam penegakan hukum, untuk itu saya tidak ingin di katakan tumpul keatas, tajam Kebawah, karena siapapun yang terbukti bersalah dan melakukan korupsi, dia harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum dan tanpa pandang bulu, apakah itu pejabat maupun dari oknum aparat”, tegas Kajari Mura, Suyanto pada saat digelarnya rangkaian kegiatan acara pertemuan non formal, Kamis (30/7/2020).
Kajari Suyanto adalah sealah seorang sosok Bapak dari salah satu putra ini akan berkomitmen melakukan ” bersih-bersih” ditempat tugas barunya di kabupaten Murung Raya dan apa saja yang telah Kajari dilakukan selama kurang dari 100 hari kinerjanya di Mura yang merupakan kabupaten paling Utara Kalteng, biodata Kajari tersebut akan disajikan secara bersambung dan bakal di publikasikan melalui media.(Uzi).