Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab-Mura) telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang sebesar 3.488.798. Artinya telah mengalami kenaikan 0,1 persen dari UMK sebelumnya yang hanya Rp3.205.291.
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan, dari hasil sidang dewan pengupahan telah disepakati untuk UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
Sehingga dalam penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun karyawan, khususnya di Kabupaten Mura.
“Untuk penetapan UMK tahun 2023 ini dengan berpedoman pada permenaker nomor 18/2022,”ujar Wabup Rejikinoor,Kamis (1/12/2023).
Dikatakannya, bahwa UMK terjadi kenaikan signifikan. Kendatipun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik dari sektor pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak positif bagi Kabupaten Mura.
Disebutkan pula bahwa, kepada pihak perusahaan agar memperhatikan danbmerekrut masyarakat lokal di wilayah di perusahaan yang beroperasi, sehingga terkesan hanya menggeruk hasil bumi, namun soal target rekrutmen tenaga lokal tak terpenuhi yang berujung menimbulkan kesenjangan sosial.
“Untuk itu, kami ingin masyarakat lokal bisa di berdayakan oleh pihak perusahaan untuk menjadi karyawan perusahaan,hal ini hendaknya agar menjadi perhatian para investor yang berinvestasi di Kabupaten Mura,” pintanya.
Sementara itu, Kadis Transnaker Mura Kariadi mengungkapkan, UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang, hal ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau karyawan untuk menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMK.
Rangkaian sidang pengupahan terkait dengan penetapan UMK Kabupaten Mura, turut hadir Wakil Bupati Mura, Rejikinoor Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mura, Kariadi dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo), perwakilanbdari sejumlah perusahaan dan stakeholder terkait didaerah. (Uzi)