Puruk Cahu, (MERTROKalteng.Com) – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Hermon menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan terkait tersebar issu Plt Sekretaris Daerah Murung Raya (Sekda-Mura) tidak lama lagi ada pergantian Sekda yang saat ini dijabat Plt Serampang.
Issu yang beredar luas ditengah masyarakat, bahwa ada salah satu pejabat provinsi, Pajarudinoor yang bakal menjabat Sekda Mura depinitif dan bahkan kabarnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, namun yang bersangkutan masih belum dilantik.
Pj Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Hermon mengatakan, negara kita adalah berdasarkan Panca Sila, dan terkait dengan usul Sekda yang diajukan Pemerintah Darah ada beberapa nama, sehingga pemerintah daerah dan DPRD menjadiakn payung hukum walaupun secara nasional sehingga hukum positif dan dan hukum adat akan kita tindaklanjuti implementasinya.
“Namun kita juga memerlukan saran dan pendapat masyarakat, agar tindaklanjutnya bisa dilaksanakan sesuai harapan semua pihak di bumi Tana Malai Tolung Lingu ini,’ sebutnya, Senin (6/10/2023) pasca menghadiri rapat paripurna bertempat di gedung DPRD Mura.
Pemahaman idiologi dan sebuah konsep edialis tapi belum mampu dilaksanakan sebagimana mestinya, raperda dalam pembahasan bersama DPRD, dan bagi sekda nya diangkat jadi Pj bupati serta assisten dutunjuk jadi Plt Sekda, pada prinsifnya untuk kedepan yang penting ada kemupakatan bersama dengan Kemendagri RI.
Sementara dalam pelaksanaan sidang paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2023 yang diusulkan oleh sejumlah dapil fraksi DPRD untuk progaram pembagunan yang tersebar di 10 kecamatan dan pedesaaan hasil reses DPRD, kegiatan ini dihadiri PJ Bupati, Hermon dan Plt Sekda, mewakili Kejari, mewakili Dandim 1013/Mtw dan sejumlah pimpinan dewan serta anggota DPRD Mura dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala Dinas maupun yang mewakili. (Uzi)