Murung Raya, (METROKalteng.com) – Terdeteksi berjumlah sebanyak 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok per Januari 2021 melakukan aktivitas penambangan emas secara illegal di wilayah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keberadaan sejumlah 9 tenaga kerja asing di Kabupaten Mura diduga kuat tidak mengantongi legalitas dari kantor Keimigrasian, Badan Kesbangpol Mura yang merupakan instansi yang berhak melakukan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dibumi Tana Malai Tolung Lingu.
Dalam hal pengawasan terhadap aktivitas para WNA, hal ini berdasarkan Peruturan Pemerintah (PP) nomor 31/1994 terkait pengawasan keberadaan WNA serta legalitas keimigrasian yang termaktub dalam lembaran negara RI tahun 1994 nomor 54 tambahan lembaran negara RI Nomor 3562 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 50/2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di tanah air Indonesia.
Kepada wartawan, Kabid kewaspadaan Badan Kesbangpolinmas Mura, Hulkini S Bangkan membenarkan adanya aktivitas 9 WNA asal Tiongkok China tanpa didukung dengan legalitas keimigrasian Republik Indonesia. Tenaga kerja asing yang tengah melakukan aktifitas di areal tambang rakyat diwilayah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura.
“Atas keberadaan TKA Di Mura, kita telah melakukan cros cek dilapangan sejak pekan lalu, hasilnya ada sejumlah 9 orang WNA asal Tiongkok di areal tambang rakyat di wilayah Kecamatan Tanah Siang,” sebut Hulkini S Bangkan, Selasa (24/2/2021).
Dikatakannya, bahwa 9 WNA tersebut merupakan pengelola usaha tambang emas. Selanjutnya pihak Badan Kesbangpol telah menyurati secara resmi dan mengimbau pemilik usaha tambang yang diketahui menggunakan alat berat untuk segera mendatangi kantor Kesbangpol guna menyampaikan laporan dan membawa dokumen TKA dan kemudian untuk dilakukan pendataan secara konkret.
“Keberadaan para WNA yang ada tersebut hingga saat ini belum pernah melaporkan tentang keberadaan mereka ke kantor Badan kesbangpol Mura,” tukasnya.
Di Kabupaten Mura, ada 11 orang WNA resmi yang telah terdaftar dan bekerja disejumlah perusahaan, keberadaan mereka selalu melaporkan keberadaannya secara berkala.
Keberadaan para warga negara asing (WNA) yang resmi (Legal) pihaknya telah melakukan pendataan sebanyak 11 orang WNA yang tersebar di sejumlah perusahaan tambang batu bara dan IUPHHK di wilayah Kabupaten Mura.
“Untuk keberadaan ke 11 orang TKA yang terdaftar resmi (Legal) tersebut tidak ada yang bekerja di dilokasi tambang emas,” ujar Hulkini S Bangkan.
Ia menyebutkan, bahwa 9 orang WNA yang bekerja di tambang emas ini tidak memiliki dokumen resmi dari kantor keimigrasian dan pihaknya akan tetap melayangkan surat resmi kepada para pengelola usaha tambang emas, untuk segera mendaftarkan diri kepada kantor Badan Kesbangpol Mura, pungkasnya.(Uzi)